KAMPARKiri(MagnificoNews.com) – Berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampa menindakan tegas kepada tiga warung yang diduga remang-remang di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara, dan Kelurahan Lipat Kain, minggu (12/1/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama gabungan Tim Yustisi TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Kampar, Arizon kepada wartawan menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri
“Satpol-PP Kampar bersama TNI Polri melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang-remang di Kampar Kiri,” ucapnya.
Setelah ditelusuri, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang menyediakan pelayan (lady companion) pendamping atau pemandu karaoke wanita dibarengi penjualan miras.
“Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang,” tambah Arizon.
Agar warung-warung nakal ini tidak beroperasi kembali, Arizon menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.***