KAMPARKIRIHILIR(MagnificoNews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali memberikan tindakan tegas kepada warung remang-remang yang menjual minuman keras di Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua Dusun Damai Makmur, Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kamis (16/01/2025).
Sejak dipimpin Arizon, Satpol-PP Kampar langsung gerak cepat melakukan tindakan penelusuran lokasi-lokasi yang disebut menjadi tempat perbuatan maksiat itu tersebut.
Kepada wartawan, Arizon menyampaikan bahwa dalam penertiban ini petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Petugas menjumpai satu warung remang-remang di desa sungai simpang dua dusun damai makmur dalam kondisi buka dan ditemukan miras di lokasi tersebut.
Arizon menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi warung-warung yang masih nekat berjualan miras.
“Petugas kita dilapangan memberikan tidakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang tersebut,” ungkapnya Jum’at (17/1/2025).
Tim yang turun antara lain Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.***