KAMPAR – Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri dalam operasi penertiban di Wisma Pantian Ragi, Bangkinang Kota, Rabu (28/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Al Kautsar, bersama Sekretaris Satpol PP Norpendike Prakarsa, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Rahmad Fajri, serta sejumlah personel Satpol PP. Kegiatan itu juga melibatkan unsur Kepolisian dan TNI yang bertugas sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO).
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di wisma, petugas melakukan koordinasi dengan pemilik penginapan sebelum melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar yang dicurigai masih ditempati pengunjung.
Setelah memperoleh izin dari pemilik wisma, petugas meminta agar pintu kamar yang menjadi sasaran pemeriksaan dibuka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri, serta seorang perempuan yang berada seorang diri di dalam kamar.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Kampar dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku, khususnya di wilayah Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, keempat pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sekaligus pendataan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan pendataan awal, pasangan yang diamankan terdiri atas WIS (26), warga Simpang Kubu; RS (20), warga Muara Jalai; EP (32), warga Pulau; NH (30), warga Air Tiris; SR (22), warga Muara Mahat Baru; AR (26), warga Pelalawan; MI (24), warga Ranah; serta Patriana (33), warga Penyasawan. Selain itu, seorang perempuan berinisial SW (22), warga Bangkinang, turut ditemukan berada seorang diri di dalam kamar.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Al Kautsar, mengatakan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap tempat usaha penginapan agar operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Al Kautsar mengimbau para pelaku usaha penginapan agar senantiasa mematuhi peraturan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung di lingkungan usahanya.
“Pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perlu ditingkatkan agar tempat usaha penginapan dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian imbauan Satpol PP Kabupaten Kampar.
Melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan secara berkala, Satpol PP Kabupaten Kampar berkomitmen untuk terus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan tertib.